Dari Facebook, Polisi Ungkap Komplotan Perampokan Minimarket

Dari Facebook, Polisi Ungkap Komplotan Perampokan Minimarket

CIREBON - Polres Cirebon berhasil mengungkap tujuh pemuda tanggung yang diduga komplotan penodong dan perampokan sejumlah minimarket. Kasus terungkap berawal dari penelusuran informasi jejaring sosial, Facebook. Para pelaku yang ditangkap itu Tn, Lf, Pn, Ma, Al, Dr, Ea. Nama terakhir berasal dari Kecamatan Plered. Sementara, keenam lainnya merupakan warga Kecamatan Jamblang. Kapolres AKBP Sugeng Heryanto menyebutkan, komplotan itu beraksi di malam hari. Modus mereka melakukan penodongan dengan softgun dan golok kepada karyawan minimarket. (Baca: Komplotan Penodong Ditangkap Berkat Nopol Motor Milik Ortu) Dalam penyelidikan, anggotanya berbekal foto pelat nomor polisi (nopol) motor pelaku yang diposting korban di Facebook. Motor pelaku terekam Closed-circuit television (CCTV) minimarket saat beraksi di Kecamatan Kelangenan. \"Setelah terkumpulnya barang bukti, baru kami lakukan penangkapan. Jadi kami berhati-hati dalam menangkap,\" kata Sugeng saat jumpa pers di Mapolres Cirebon, Selasa (12/7). Selain merampok sejumlah minimarket, kata Sugeng, para pelaku diduga terlibat aksi pembegalan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 4 kendaraan sepeda motor, softgun dan golok, hendphone. Sebagian mereka menjadi pelaku langsung, sementara lainnya menjadi penadah hasil kejahatan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sementara tersangka yang menjadi penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 4 tahun. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: